Majelis hakim Pengadilan Negri Bandung bandung menolak nota keberatan (eksepsi) Buni Yani dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang diedit Buni Yani. Kata yang dipotong adalah "pakai", sehingga video itu tidak utuh lagi ketika diupload media sosial. Buni Yani merasa dikriminalisasi, lalu menyalahkan kepolisian dan kejaksaan.
Dikutip dari news.detik.com (13/6/2017), Jaksa Andi Muh. Taufik ketika membacakan surat dakwaan antara lain menyebutkan, "Terdakwa dalam mengunggah atau mengupload rekaman video pidato saksi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengetahui ada kata 'pakai' yang diucapkan oleh saksi Ahok, namun terdakwa dengan sengaja menghilangkan kata 'pakai' ketika mentranskripsikan ucapan saksi Ahok dalam dinding (wall) dalam akun terdakwa pada media sosial Facebook,"
Buni Yani besama para penasihat hukum. Foto kiri: merdeka.com. Foto kanan: nasional.republika.co.id
Kejaksaan Agung menegaskan perkara Buni Yani murni perkara hukum dan tidak ada intervensi. Sebagaimana dilaporkan news.detik.com (15/7/2017), Noor Rachmad, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menegaskan bahwa, "Jaksa melihatnya itu pure masalah hukum. Oleh karena itu, dibawa ke pengadilan,"
Buni Yani bersikeras menyebut dirinya tidak bersalah, Dia pun menyatakan seharusnya melaporkan dugaan kriminalisasi tersebut ke Kompolnas.
Akibat dari video yang diedit itu akhirnya Basuki Tjahaja Purnama disidangkan dan kini telah ditahan. Pada sidang sebelumnya, 13/7/2017, Dalam dakwaannya, Jaksa Andi Muhamad Taufik menyatakan, bahwa "Dengan menghilangkan kata 'pakai' dan menambahkan caption 'penistaan terhadap agama?', '[pemilih muslim]', dan [juga bapak-ibu] serta 'kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini', tanpa seizin Diskominfomas Pemprov DKI Jakarta selaku pemilik rekaman sekaligus pemilik akun YouTube Pemprov DKI Jakarta,"
Buni Yani ketika di luar negeri (kaskus.co.id). Buni Yani di Indonesia (bintang.com)
Akibat dari kasus ini Buni Yani diancam dengan hukuman enam tahun penjara. Buni Yani dituduh melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Selain itu Buni Yani juga telah dipecat dari pekerjaannya sebagai seorang dosen di sebuah perguruan tinggi swasta. Buni Yani juga sempat menjual mug untuk membiayai hidup sehari-hari. Hasil penjualan mug itu mungkin juga digunakan untuk membayar pengacara.
Sidang terhadap Buni Yani masih akan berlanjut. Selain Buni Yani, masyarakat yang punya perhatian pada kasus ini juga menantikan keputusan atau vonis hakim yang akan dijatuhkan pada Buni Yani.