Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Emilia Kontesa (EK) di sebuah tempat kos di Jalan Sawo, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017). Wanita berumur 35 tahun tersebut ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam brosur.
"Kami telah melakukan penangkapan seorang wanita ibu rumah tangga yang memiliki dua anak. Ibu ini berinisial EK, kita tangkap kurang lebih tiga hari lalu, hasil informasi masyarakat," terang Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2017).
Ia mengatakan, dari informasi yang diterima, sering kali terlihat orang yang berbeda-beda bergantian berdatangan ke tempat kos wanita berinisial EK tersebut tinggal.
"Dari hasil pengungkapan, kami temukan beberapa paket sabu yang siap edar yang disembunyikan dalam brosur. Jadi kami temukan tumpukan brosur di situ (di tempat tinggal tersangka)," ujarnya.
Menurutnya, EK mengedarkan sabu dengan cara menyembunyikannya di dalam brosur produk kosmetik dan apartemen. Hal ini merupakan modus baru.
"Ini merupakan satu modus yang baru menurut kami, karena dikemas secara bagus dengan brosur kosmetik dan brosur apartemen," ujarnya.
Menurut Vivick, dari pengakuan EK, setiap melakukan transaksi barang dengan pelanggan, EK hanya menerima perintah melalui telepon dari seseorang rekannya yang berinisial B.
"Jadi nanti B akan memberitahu EK, bahwa akan ada pelanggan datang untuk mengambil barang," katanya.
Vivick menilai bahwa sabu yang diedarkan tersebut memiliki kualitas yang bagus, karena nasib dalam bentuk gumpalan.
"Dari pengakuan tersangka bahwa barang bukti ini didapatnya dari Cina," katanya.
Ia menjelaskan bahwa EK telah melakukan aksinya selama enam bulan. Aksinya tersebut dilakukan berawal dari perkenalan dengan seseorang berinisial B di salah satu diskotek di wilayah Jakarta Barat.
Saat itu, B menawarkan bisnis narkoba ini kepada EK, dan karena EK sedang menganggur, akhirnya menerima tawaran tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 25 paket sabu dalam brosur dengan harga antara Rp800 hingga Rp1,5 juta.
"Jadi di dalam brosur ini ada sebuah karton yang dilipat dua, dan di dalam karton itu ada satu paket sabu. Dengan maksud jika masuk X-ray tidak terlihat," tambahnya.
