Loading...

Habib Rizieq Minta Jokowi Segera Cabut Perppu Ormas, Jika Tidak....

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas).

Jika permintaannya tidak dituruti, maka ia menghimbau seluruh ormas melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikut pernyataan Habib Rizieq soal Perppu Ormas, dikutip dari akun Twitternya, Selasa (18/7/2017).

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 melanggar konstitusi negara.

Perppu itu membuka pintu kesewenangan dan gerbang kediktatoran sehingga akan melahirkan rezim otoriter.

Perppu itu tidak dialogis dan tidak demokratis Perpu itu Tidak hargai kebebasan bahkan melanggar HAM.

Perppu itu bisa menutup pintu rekonsiliasi antara ulama dan umaro yang selama ini berseberangan.
Perppu itu hanya menambah kegaduhan nasional.

Nasihat saya untuk bapak Presiden Jokowi agar segera mencabut Perppu tersebut.

Jika Pemerintah ingin membubarkan satu ormas karena suatu alasan silahkan gunakan saja undang-undang ormas yang sudah ada dan lengkap dengan prosedurnya.

Namun apabila presiden tetap tidak mau mencabutnya maka saya serukan seluruh ormas Islam maupun nasional agar secepatnya mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi RI untuk dibatalkan.

Loading...