- Pengacara kontroversial Farhat Abbas menanggapi kasus penyebaran konten ujaran kebencian di media sosial Twitter, yang diduga dilakukan oleh musisi Ahmad Dhani. Kasus itu kini telah dinaikan ke tingkat penyidikan.
Menurut Farhat, apa yang disampaikan Dhani merupakan bagian dari kebebasan berekspresi, sehingga tidak perlu diperpanjang apalagi sampai dibawa ke pengadilan. Lagipula suami Mulan Jameela itu telah meminta maaf.
"Saya nggak terlalu mengikuti, tapi kan kemarin dia sudah minta maaf kan. Kebebasan berekspresi di dunia maya harusnya kata berbalas kata saja, artinya nggak usah sampai ke pengadilan," kata Farhat kepada Netralnews.com, Jumat (28/7/2017).
Mantan seteru Dhani ini mencontohkan, ada oknum yang lewat media sosial menyebut akan angkat senjata dan revolusi masih dapat dimaklumi, apalagi sekedar cuitan Dhani yang ingin meludahi pendukung penista agama.
"Orang yang ngancam angkat senjata dan revolusi saja masih dimaklumi, ini kan cuma revolusi mental lewat kata per kata saja," tandas Farhat.
Meski begitu, kuasa hukum Dhani di kasus dugaan penghinaan presiden terkait orasi dalam aksi 4 November 2016 lalu itu menyebut, jika memang ada pihak yang menganggap cuitan Dhani merupakan ujaran kebencian, maka ia mempersilahkan untuk membuktikan hal itu.
"Ini kan kebebasan berekspresi, tapi kan kalau di media sosial mungkin benar perkataannya yang dianggap menghujat dan menghina orang lain, kita buktikan saja," papar Farhat.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Jaksel Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan mengungkapkan bahwa kasus penyebaran konten ujaran kebencian di media sosial Twitter yang diduga dilakukan Ahmad Dhani telah dinaikan ke tingkat penyidikan.
Bahkan dalam waktu dekat, suami dari Mulan Jameela tersebut akan diperiksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Sekarang sudah naik ke proses penyidikan, pokoknya intinya untuk kasus Ahmad Dhani itu, kita sudah naikan ke proses sidik," ujar Iwan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/7/2017).
Untuk diketahui, pada 6 Maret 2017 lalu Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok. Dalam Twitter ia menulis, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu diludahi muka nya - ADP."
Ahmad Dhani kemudian dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya, namun kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan
