Loading...

Mendagri: Penolak Perppu Ormas Orangnya Itu-itu Saja

Jakarta: Pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Mereka yang tak sepakat dipersilakan menempuh jalur hukum.

"Presiden tak mempermasalahkan jika ada pihak yang mau menggugat, silakan tempuh sesuai jalurnya" kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai menghadiri acara penandatanganan MoU Center of Excellence di gedung BPKP Tjahjo saat kepada wartawan, Selasa 18 Juli 2017.

Penerbitan Perppu Ormas dilakukan melalui kajian panjang, termasuk menerima masukan dari berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, Badan Intelijen, bahkan termasuk Ormas-ormas. "Kalau Pemerintah mau ego, tanpa persetujuan DPR pun sudah bisa melaksanakan Perppu ini."

Tjahjo mengatakan, pihak penolak Perppu Ormas adalah pihak yang dulu juga menolak UU No.17/2013. "Tak masalah. Yang menolak Perppu juga orangnya sama dengan yang menolak UU Ormas dulu. Partainya sama, fraksinya sama, dari ormas-ormas yang sama, itu-itu saja. Saya punya datanya," terang Tjahjo.

Dia menegaskan, pemerintah tak melarang ormas sepanjang tidak bertentangan dengan dasar dan ideologi negara. Jika ormas Islam silakan sesuai dengan Alquran dan Hadis. "Tapi saya ingatkan, sebagai ormas di Indonesia, taati pula Pancasila sebagai dasar negara," tutup Tjahjo.


Loading...