JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Maruf Amin menegaskan bahwa kelompok yang anti-Pancasila harus dibubarkan.
"Kalau MUI, bahwa masalah anti-Pancasila itu memang harus dibubarkan," ujar Maruf Amin di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Pernyataan Maruf Amin dilontarkan menanggapi adanya protes terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat.
Maruf Amin mengatakan pihaknya menyerahkan mekanisme pembubaran Ormas yang anti-Pancasila tersebut kepada Pemerintah.
"Kalau Pemerintah mengaggap Undang-Undang cukup, tapi kalau Pemerintah menganggap itu tidak cukup, sehingga mengalami kesulitan, ya kita percayakan kepada Pemerintah untuk mencari cara melalui Perppu," kata Maruf Amin.
Namun, prinsipnya menurut Maruf Amin, Ormas yang anti-pancasila harus dibubarkan.
"Prinsipnya, memang anti-Pancasila harus dibubarkan," tutur Maruf Amin.
Sebelumnya, Alumni 212 rencananya akan menggelar Jihad Konstitusional Aksi 287.
Aksi ditujukan menuntut dicabutnya Perppu tentang Ormas yang diterbitkan Presiden RI Joko Widodo.
Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Maarif menjelaskan angka tersebut sengaja digunakan lantaran aksi akan dilakukan, Jumat (28/7/2017).
"Kita menggunakan 287, tanggal 28 bulan 7, angka ini memang sudah menjadi tradisi di 212, karena selalu mengenakan angka," ujar Slamet, di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).
