Loading...

Pemotor Brebes Kaget Bayar Parkir Rp 2.000, Saat Lihat Karcisnya Ternyata . . .

BREBES- Warga Brebes terutama pemotor dikeluhkan dengan adanya penarikan tarif parkir yang memberatkan di ruas jalan protokol di Brebes selatan.

Sekali parkir, juru parkir (jukir) mematok tarif sepeda motor Rp 2.000.
Pemotor Brebes Kaget Bayar Parkir Rp 2.000, Saat Lihat Karcisnya Ternyata . . .

Seperti yang dialami seorang warga Desa Dukuhturi, Kecamatan Bumiayu, Brebes, Rajif Husein (25).

Jukir meminta uang parkir Rp 2.000 saat ia memarkirkan motor di Jalan Raya Kalierang, Kecamatan Bumiayu.

Karena merasa terlalu mahal, ia pun meminta karcis tanda jasa parkir yang sah.

"Dia (jukir) meminta uang dua ribu rupiah. Itu kan mahal untuk sekali parkir (sepeda) motor. Jadi saya minta karcis parkir sebagai bukti dan dikasih," ucapnya, Rabu (19/7/2017).

Ternyata betul, di karcis parkir tertera tarif parkir Rp 2.000.

Meskipun demikian, kata dia, ada sejumlah keanehan pada karcis parkir itu.

Pada karcis tersebut tercantum tarif Rp 2000 menggunakan stempel basah.

Pada umumnya, tarif parkir dicantumkan menggunakan tulisan yang dicetak.

Kemudian, juga tercantum dalam karcis tersebut menyebutkan Peraturan Daerah (Perda) tertanggal 13 Februari 2017 dengan stempel basah juga.

Keanehan lain pada karcis itu juga tertera keterangan 'Bea Parkir Kendaraan Bermotor Mobil Penumpang Dan Sejenisnya'.

Padahal, waktu itu, dia menggunakan sepeda motor.

"Saat itu memarkirkan dua motor, saya dengan teman. Saya pun langsung menegur petugas parkir," ucap Rajif.

Kala itu, ia sempat beradu argumen dengan jukir.

Merasa terpojok, jukir pun memberikan potongan tarif parkir menjadi Rp 1.500 permotor.

"Pada akhirnya cuma membayar Rp 1500. Yang jelas petugas parkir tersebut menggunakan rompi warna oranye. Seharusnya kalau pun naik (pemerintah) harus sosialisasi dulu atau memasang papan tarif parkir," ujarnya.

Sementara, Kepala Terminal Angkutan Pedesaan Dinas Perhubungan (Dishub) Brebes, Edi Susanto, yang juga menangani peparkiran di wilayah Brebes selatan mengatakan warga yang merasa dirugikan soal parkir bisa disampaikan ke pihaknya.

"Silakan setiap warga yang ingin menyampaikan keluhannya bisa ke kantor Dinas Perhubungan yang ada di Kecamatan Bumiayu. Pasti akan kami tampung dan tindaklanjuti," ucapnya.

Seharusnya, untuk tarif parkir motor yakni Rp 1.000 di jalan umum.

Menurutnya, setelah ada keluhan dari warga, juru parkir yang akan diberikan pembinaan.

Apabila masih tidak menghiraukan, selanjutnya, akan diberikan peringatan hingga penggantian petugas parkir.

Dia menjelaskan, terkait parkir menurut Perda Kabupaten BrebesNomor 1 Tahun 2017 mengalami perubahan tarif sejak Januari 2017 yang lalu.

Dia mengungkapkan, perubahan tarif tersebut sebenarnya telah tertera di setiap karcis parkir.

Dalam karcis yang berstempel basah.

Sebenarnya, saat ini, pihak Dishub sudah mensosialisasi terkait tarif parkir yang baru.

Selain sosialisasi ke seluruh petugas parkir, pihak Dishub juga sudah memasang spanduk tarif baru parkir di titik-titik keramaian.

"Kami sudah pasang banner di sejumlah titik, semisal di terminal angkudes, bus, serta pasar. Tujuannya yang terpenting agar masyarakat tahu," tandasnya.(*)

Loading...