Loading...

Polri Bisa Hentikan Kasus Habib Rizieq, Asalkan...

Kabar rencana kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dikatakan kuasa hukum FPI Sugito Atmo Pawiro. Tak hanya mengabarkan kepulangan Rizieq, Sugito juga berharap kasus yang menjerat Rizieq dihentikan.

Terkait harapan Sugito untuk menghentikan kasus pimpinan FPI tersebut mendapat tanggapan Mabes Polri. Kepolisian mengatakan proses hukum yang menjerat Rizieq dapat dihentikan jika memang kasus itu tidak terpenuhi secara hukum.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, jika memang kasus itu tidak terpenuhi secara hukum, tentu jeratan hukum itu bisa dihentikan.

"Nanti kita lihat ada nggak yang bisa mengatur hal itu. Kalau itu memungkinkan, itu bisa dilakukan. Tapi kalau tidak, kan berarti melanggar hukum dalam menegakkan hukum, tidak boleh melanggar hukum itu prinsipnya," kata Setyo di Mabes Polri, Selasa, (25/7/2017).

Diberitakan sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab berencana pulang ke Indonesia untuk menghadiri HUT Front Pembela Islam pada 17 Agustus mendatang.

Namun pihak kepoolisian belum mendapat kepastian terkait kepulangan Habib Rizieq.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, apabila kabar kepulangan Rizieq benar, polisi bakal langsung melakukan pemeriksaan saat Rizieq tiba di Tanah Air.

"Ya bagus kalau gitu (pulang). Kalau pulang lebih bagus segera kami periksa," kata Argo.

Ketika ditanyakan kepastian apakah HRS akan langsung ditangkap saat sampai di Bandara Soetta, Argo tidak memberikan jawaban yang pasti. ''Itu penyidik yang lebih tahu teknisnya bagaimana nantinya ya,'' pungkas Argo.

Loading...