Loading...

Proses Hukum Hary Tanoe Tetap Lanjut, Meski Putusan Praperadilan Dibacakan

Polri tetap melakukan proses hukum terhadap Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo kasus SMS ancaman terhadap Jaksa Yulianto, meski majelis hakim bakal membacakan putusan praperadilan pada Senin (17/7/2017) besok.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, proses hukum tetap berjalan meski Hary Tanoe mengajukan upaya praperadilan.

Menurut dia, proses hukum berjalan terpisah dengan upaya tersangka menguji keabsahan status hukumnya.

"Ada yang dilakukan di luar itu hak seseorang menguji status tersangkanya. Bagi kami, proses perkara kita teruskan," kata Martinus, Minggu (16/7/2017).

Martinus meyakini proses penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus Hary Tanoe berjalan sesuai undang-undang yang berlaku. Penyidik menghimpun sejumlah bukti serta keterangan saksi dan ahli untuk memperkuat unsur pidana.

Namun, dirinya enggan menanggapi jika putusan praperadilan memenangkan Hary Tanoe dan menganggap penetapan tersangkanya gugur.

Sementara jaksa memiliki waktu sekitar 14 hari untuk menyimpulkan apakah berkas perkara Hary Tanoe sudah lengkap atau belum.

"Kita tidak mengandai-andai, putusannya kayak apa dulu," ujar Martinus.

Hary Tanoe dijadikan tersangka karena dianggap mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui pesan singkat. Ia dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

Loading...