Pernyataan Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra terkait jumlah utang Indonesia yang bisa membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) digulingkan dari kursinya dipandang salah besar.
Kemarin malam (25/7) Pria yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini mengungkap bahwa masyarakat bisa melakukan penggulingan terhadap Presiden Joko Widodo, menyusul masalah utang negara karena telah melanggar Undang-undang (UU) Keuangan.
Menurut Yusril total utang pemerintah secara keseluruhan dalam UU harusnya tidak boleh melebihi 30% dari APBN, namun dia menghitung bahwa utang yang dimiliki Indonesia sudah di atas 50% dari APBN sehinga Jokowi telah melanggar UU Keuangan.
"Utang Indonesia sudah di atas 50 persen, presiden sudah bisa (kena) impeachment (digulingkan). Jadi Jokowi baiknya mengeluarkan perppu supaya utang negara bisa melebihi 50 persen," ujar Yusril
Menanggapi hal tersebut pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa Yusril telah salah dalam membaca data dan keliru menyampaikan informasi sehingga menyebabkan kegaduhan.
"Memang kondisi utang saat ini sudah ada dilampu kuning. Tapi apa yang disampaikan oleh Pak Yusril tidak berdasarkan pada ketentuan batasan utang maksimal di penjelasan pasal 12 ayat 3 UU Keuangan negara disebutkan bahwa rasio utang maksimum 60% terhadap PDB. Sementara angka rasio utang 30% itu batas psikologis dari Menteri Keuangan," kata Bhima saat dihubungi di Jakarta, Rabu (26/7).
Bhima juga mengatakan bahwa pada tahun 2017 rasio utang terhadap PDB tahun 2017 masih dbawah 30% jadi masih sangat jauh dari pelanggaran UU Keuangan yang telah disampaikan oleh Yusril.
"Saya pikir untuk urusan ekonomi termasuk utang lebih baik diserahkan pada ahlinya. Pak Yusril sebaiknya membaca UU Keuangan Negara no 17 tahun 2003 secara lebih hati hati agar tidak menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat umum," tegas Bhima.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti juga menanggapi hal tersebut dalam tulisan status Facebook nya yang mengatakan bahwa pernyataan Yusril mengenai Utang Indonesia salah dan cenderung menyesatkan dari seorang profesor ahli hukum.
"Sangat disesalkan karena beliau tidak membaca atau memahami dengan cermat UU Keuangan Negara. Dan menurut media yang menayangkannya, memang seperti itulah pernyataan beliau," jelas Nufransa.
Dia juga menegaskan bahwa pernyataan Yusril sangat ngawur dan tanpa pendaftaran yang tepat.
"Pernyataannya ngawur banget. UU Keuangan negara mengatakan bahwa utang negara tidak boleh lebih dari 60%, bukan 30% seperti katanya. Itupun dari PDB, bukan dari APBN, sangat jauh sekali angka APBN dan PDB/GDP. Utang kita saat ini masih di angka 28% dari GDP. Masih jauh dari batas 60%," ucap dia dengan nada mengkritik.
Nufransa menambahkan juga bahwa Utang negara dikelola oleh Kementerian Keuangan secara hati-hati dan penggunannya untuk hal yang produktif seperti infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.
"Jadi masih jauh banget dari impeachment Pak," tandas Nufransa.
