-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan kunjungan kerja (kunker) fiktif anggota DPR.
Potensi kerugian negara dari dugaan kunker fiktif itu mencapai Rp 945 miliar lebih.
Soal dugaan kunker fiktif ini terungkap dari inisiatif yang dilakukan Fraksi PDIP DPR.
PDIP meminta anggotanya membuat laporan hasil kunker dan kunjungan di masa reses.
"BPK melakukan audit terhadap DPR, lalu menemukan sejumlah kekurangan terkait kunjungan kerja anggota dewan," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP DPR Hendrawan Supratikno kepada wartawan, Kamis (12/5/2016).
Dugaan kunker fiktif ini berlaku untuk seluruh fraksi, bukan hanya PDIP. Namun PDIP berinisiatif untuk menagih laporan kunker anggotanya.
PDIP mendapat informasi dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR soal hasil audit BPK itu.
Dalam suratnya kepada fraksi-fraksi DPR, Setjen DPR menginformasikan tentang diragukannya keterjadian
