BLORA - Satlantas Polres Blora melarang truk atau mobil bak terbuka digunakan untuk mengangkut penumpang atau manusia.
Larangan ini diberlakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan yang membahayakan nyawa manusia.
Kasat Lantas Polres Blora AKP Febriyani Aer menuturkan pihaknya saat ini gencar memberikan imbauan atau sosialisasi bahkan tindakan kepada para sopir serta pemilik truk maupun pikap terkait larangan tersebut.
"Satlantas Polres Blora melakukan penyuluhan serta penjelasan kepada sopir angkutan barang maupun pemilik kendaraan bak terbuka, supaya tidak membawa penumpang manusia karena sangat membahayakan keselamatan. Apalagi saat ini sering sekali terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban luka bahkan meninggal dunia," kata AKP Febriyani, Rabu (19/7/2017).
Bila mobil bak terbuka mengalami kecelakaan, yang disalahkan bukan penumpangnya, melainkan sopir dan pemilik mobil. Sebab, mobil atau truk bak terbuka memang bukan diperuntukkan mengangkut manusia.
Kasat Lantas melanjutkan, Undang-Undang tentang Angkutan Jalan Raya sudah ada sejak dulu dan Satlantas hanya menjalankannya. Oleh sebab itu ia berharap masyarakat bisa memahami akan bahaya di jalan raya.
“Penyuluhan ini akan terus kami galakan melalui imbauan keliling, mendatangi pengusaha atau pemilik truk dan mobil pikap, bahkan kami juga melayangkan surat kepada pengusaha yang tidak terjangkau,” katanya. (tribunjateng/humas polres blora)
