Loading...

Yusril: Kalau Dibui Saya Pindah Jadi Warga Negara Malaysia

JAKARTA - Persoalan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Kukum (Sisminbakum) yang membelit Yusril Ihza Mahendra melebar menjadi permasalahan substansial terkait keabsahan jaksa Agung, Hendarman Supanji. Bagaimana sebenarnya persepsi Yusril mengenai masalah tersebut.

Berikut petikan wawancara wartawan Bangka Pos (Tribunnews.com grup), M Ismunadi dengan mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra di kantor Law Firm Ihza & Ihza Partner, Gedung Citra Graha, Jakarta, Kamis (22/7/2010) lalu:

Bisa dijelaskan bagaimana sebenarnya perkara ini berawal?

Awalnya bermula pada tahun 2006. Ketika itu ada orang melapor ke KPK.

Kemudian KPK melakukan penyelidikan tapi mereka tidak menemukan cukup

bukti. Sebab tidak ada laporan BPK atau BPKP bahwa ini (Sisminbakum)

merugikan keuangan negara. Lalu KPK menghentikan penyelidikan.

Tapi tahun 2008, ada orang lagi melaporkan ke Kejaksaan Agung. Dan

Kejaksaan Agung sangat bersemangat menyelidiki dan menjadikan ini

kasus. Pada waktu Pak Romli (Atmasasmita - mantan Direktur Jenderal

Administrasi Hukum Umum) diperiksa, Pak Romli pun ngotot, yang berhak

menentukan itu ada kerugian negara atau tidak adalah BPKP. Kemudian

BPKP melakukan audit investigasi, dan hasilnya mereka tidak dapat

menyimpulkan (ada kerugian negara atau tidak). Jadi sebenarnya, secara

teknis penuntutan, penyidikan perkara ini harus dihentikan. Tapi

kejaksaan agung terus ngotot untuk mengangkatnya kasus ini.

Kenapa Kejaksaan Agung ngotot?

Dengan dua alasan, yaitu mengangkat citra kejaksaan agung yang sedang

terpuruk, sekitar tahun 2008. Pada waktu itu, penyidik mengatakan

kepada salah seorang saksi yang bertanya kenapa kasus ini ngotot

diangkat.

Bagaimana hubungan Hartono Tanoesudibjo dengan Sisminbakum?

Kemudian ada kepentingan- kepentingan pihak lain, yaitu konflik

keluarga Soeharto dengan keluarga Hary Tanoesudibyo (adik kandung

Hartono) untuk perebutan masalah Bimantara, RCTI, TPI, dan lain-lain.

Perseteruan ini sebenarnya sudah lama sampai pada akhirnya bagaimana

memaksa kelompok Hary Tanoe menyerahkan kembali aset. Mereka (kelompok Tutut) enggak ketemu jalan untuk memaksa itu. Dan Sisminbakum

merupakan pintu yang dapat mereka gunakan untuk mempidanakan Hartono

Tanoesudibjo. Dengan Hartono diganggu, harapannya Hary Tanoe akan

menyerahkan kembali atau setidaknya duduk satu meja untuk berunding.

Bagaimana mereka mereka bermain? Mereka menggunakan

'operator-operator' yang sudah kami tahu orang-orangnya. Ternyata ada

seorang jaksa di situ, namanya Farid Haryanto. Dia dibiayai oleh

mereka (kelompok Tutut) sehingga kasus ini diangkat.




Bukankah dulu Sisminbakum sudah sempat diangkat?

Di Kejaksaan Agung sendiri sebenarnya ada dua pendapat, pada waktu itu

dia (Farid) sudah ditunjuk menjadi ketua tim pengkaji sampai akhirnya

disidangkan kemudian dia dipindahkan ke NTT menjabat sebagai Wajakti

(Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi). Enam bulan kemudian menjadi Jaksa

Tinggi dan enam bulan kemudian langsung jadi Direktur Penuntutan di

Kejaksaan Agung. Jadi sejak mengangkat kasus ini, karir dia meroket.

Kalau Anda membaca Tempo, 16 Juni 1999. Bahkan sebelumnya lagi, kalau

Anda ingat kasus Marsinah, itu kan dianggap sebagai pengadilan sesat

bangsa kita di seluruh dunia. Jaksa yang menangani kasus itu adalah

Farid. Farid juga menjadi jaksa dalam kasus perseteruan Tutut dengan

lawan-lawan bisnisnya. Sebagai Jaksa Pelapor, oleh Tempo, Farid

disebut sapu kotor di gedung bundar. (sekarang) kayaknya link Tutut di

tahun 1999 itu, Farid muncul lagi.

Bagaimana kondisinya saat ini?

Mereka (kelompok Tutut) minta maaf karena sampai menyinggung saya.

Tapi karena Sisminbakum ada di departemen kehakiman, dan saya

menterinya, saya jadi terseret-seret. Maka setelah saya terseret-seret tersebut, kepentingan politik mulai bermain. Konflik pun berubah. Konflik sekarang ini sudah hadap-hadapan saya dengan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono. Kalau soal Sisminbakum itu sendiri, sudah banyak saya tulis di blog saya (yusril.ihzamahendr a.com).

Kok bisa berhadapan dengan SBY?

Jabatan Jaksa Agung itu erat hubungannya dengan keputusan yang

dikeluarkan SBY sebagai Presiden. Kalau nanti seandainya MK memutuskan

sepakat dengan saya, berarti Presiden telah melakukan suatu kesalahan.

Dan kesalahan itu adalah perbuatan tercela yang bisa membuatnya

terancam berhenti dari jabatannya di tengah jalan lewat impeachment.

Sehubungan dengan jabatan Jaksa Agung yang menurut Anda ilegal, kenapa baru diungkapkan sekarang?

Itu berhubungan dengan legal standing saya sebagai pemohon di MK.

Ketia dia menetapkan saya sebagai tersangka maka saya memiliki legal

standing yang cukup kuat untuk mengajukan permohonan uji materi di MK.

Dan saya punya bukti yang cukup.Termasuk saksi-saksi yang nanti akan

saya hadirkan di persidangan di MK.

Anda optimis dengan bukti dan saksi yang Anda miliki?

Siapa pun yang dihadirkan pemerintah untuk menjadi wakilnya di

persidangan MK nanti, saya siap menghadapinya. Baik itu Menteri Hukum

dan HAM sekarang, Jaksa Agung, dan yang lainnya. Saya yakin saya

benar.

Anda juga yakin MK akan sependapat?

Kalau menyinggung independensi (MK), itu walahuallam. Tapi kalau

melihat bukti dan kesaksian para saksi ahli nanti, saya yakin Majelis

Hakim MK tidak akan berani bermain mata.




Untuk pemeriksaan Anda di Kejagung sendiri saat ini seperti apa?

Sebelum ada keputusan dari MK, saya akan tetap memberikan jawaban yang

sama. Berapa banyak pun pertanyaan yang diajukan penyidik, jawaban

saya cuma satu, nanti kita ungkap di Pengadilan. Dan itu sudah saya

ungkapkan kepada penyidik. Mau berapa ratus pertanyaan pun, saya

katakan kepada penyidik bahwa mereka tidak perlu capek-capek mengetik.

Jawabannya tinggal copy paste saja.

Mengapa begitu?

Itu adalah salah satu strategi saya. Nanti di Pengadilan akan saya

beberkan semua.

Seandainya Pengadilan berpendapat berbeda dengan Anda, apakah Anda siap dengan risikonya?

Kalau saya dinyatakan bersalah, walau pun hanya satu hari masuk bui,

saya akan pindah jadi warga negara Malaysia. Kenapa? Karena kalau saya

dinyatakan bersalah, maka tamat sudah saya, baik karir maupun politik.

Sebab, seperti Anda ketahui, tidak ada satu pun persyaratan di

Indonesia ini yang tidak menyebutkan bahwa seorang calon boleh

dipidana di atas ancaman penjara lima tahun. Sementara saya dalam

perkara ini ancamannya seumur hidup. Saudara- sauadara saya di

Malaysia sudah siap kalau saya pindah jadi warga negara sana.

Loading...