JAKARTA - Persoalan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Kukum (Sisminbakum) yang membelit Yusril Ihza Mahendra melebar menjadi permasalahan substansial terkait keabsahan jaksa Agung, Hendarman Supanji. Bagaimana sebenarnya persepsi Yusril mengenai masalah tersebut.
Berikut petikan wawancara wartawan Bangka Pos (Tribunnews.com grup), M Ismunadi dengan mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra di kantor Law Firm Ihza & Ihza Partner, Gedung Citra Graha, Jakarta, Kamis (22/7/2010) lalu:
Bisa dijelaskan bagaimana sebenarnya perkara ini berawal?
Awalnya bermula pada tahun 2006. Ketika itu ada orang melapor ke KPK.
Kemudian KPK melakukan penyelidikan tapi mereka tidak menemukan cukup
bukti. Sebab tidak ada laporan BPK atau BPKP bahwa ini (Sisminbakum)
merugikan keuangan negara. Lalu KPK menghentikan penyelidikan.
Tapi tahun 2008, ada orang lagi melaporkan ke Kejaksaan Agung. Dan
Kejaksaan Agung sangat bersemangat menyelidiki dan menjadikan ini
kasus. Pada waktu Pak Romli (Atmasasmita - mantan Direktur Jenderal
Administrasi Hukum Umum) diperiksa, Pak Romli pun ngotot, yang berhak
menentukan itu ada kerugian negara atau tidak adalah BPKP. Kemudian
BPKP melakukan audit investigasi, dan hasilnya mereka tidak dapat
menyimpulkan (ada kerugian negara atau tidak). Jadi sebenarnya, secara
teknis penuntutan, penyidikan perkara ini harus dihentikan. Tapi
kejaksaan agung terus ngotot untuk mengangkatnya kasus ini.
Kenapa Kejaksaan Agung ngotot?
Dengan dua alasan, yaitu mengangkat citra kejaksaan agung yang sedang
terpuruk, sekitar tahun 2008. Pada waktu itu, penyidik mengatakan
kepada salah seorang saksi yang bertanya kenapa kasus ini ngotot
diangkat.
Bagaimana hubungan Hartono Tanoesudibjo dengan Sisminbakum?
Kemudian ada kepentingan- kepentingan pihak lain, yaitu konflik
keluarga Soeharto dengan keluarga Hary Tanoesudibyo (adik kandung
Hartono) untuk perebutan masalah Bimantara, RCTI, TPI, dan lain-lain.
Perseteruan ini sebenarnya sudah lama sampai pada akhirnya bagaimana
memaksa kelompok Hary Tanoe menyerahkan kembali aset. Mereka (kelompok Tutut) enggak ketemu jalan untuk memaksa itu. Dan Sisminbakum
merupakan pintu yang dapat mereka gunakan untuk mempidanakan Hartono
Tanoesudibjo. Dengan Hartono diganggu, harapannya Hary Tanoe akan
menyerahkan kembali atau setidaknya duduk satu meja untuk berunding.
Bagaimana mereka mereka bermain? Mereka menggunakan
'operator-operator' yang sudah kami tahu orang-orangnya. Ternyata ada
seorang jaksa di situ, namanya Farid Haryanto. Dia dibiayai oleh
mereka (kelompok Tutut) sehingga kasus ini diangkat.
Bukankah dulu Sisminbakum sudah sempat diangkat?
Di Kejaksaan Agung sendiri sebenarnya ada dua pendapat, pada waktu itu
dia (Farid) sudah ditunjuk menjadi ketua tim pengkaji sampai akhirnya
disidangkan kemudian dia dipindahkan ke NTT menjabat sebagai Wajakti
(Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi). Enam bulan kemudian menjadi Jaksa
Tinggi dan enam bulan kemudian langsung jadi Direktur Penuntutan di
Kejaksaan Agung. Jadi sejak mengangkat kasus ini, karir dia meroket.
Kalau Anda membaca Tempo, 16 Juni 1999. Bahkan sebelumnya lagi, kalau
Anda ingat kasus Marsinah, itu kan dianggap sebagai pengadilan sesat
bangsa kita di seluruh dunia. Jaksa yang menangani kasus itu adalah
Farid. Farid juga menjadi jaksa dalam kasus perseteruan Tutut dengan
lawan-lawan bisnisnya. Sebagai Jaksa Pelapor, oleh Tempo, Farid
disebut sapu kotor di gedung bundar. (sekarang) kayaknya link Tutut di
tahun 1999 itu, Farid muncul lagi.
Bagaimana kondisinya saat ini?
Mereka (kelompok Tutut) minta maaf karena sampai menyinggung saya.
Tapi karena Sisminbakum ada di departemen kehakiman, dan saya
menterinya, saya jadi terseret-seret. Maka setelah saya terseret-seret tersebut, kepentingan politik mulai bermain. Konflik pun berubah. Konflik sekarang ini sudah hadap-hadapan saya dengan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono. Kalau soal Sisminbakum itu sendiri, sudah banyak saya tulis di blog saya (yusril.ihzamahendr a.com).
Kok bisa berhadapan dengan SBY?
Jabatan Jaksa Agung itu erat hubungannya dengan keputusan yang
dikeluarkan SBY sebagai Presiden. Kalau nanti seandainya MK memutuskan
sepakat dengan saya, berarti Presiden telah melakukan suatu kesalahan.
Dan kesalahan itu adalah perbuatan tercela yang bisa membuatnya
terancam berhenti dari jabatannya di tengah jalan lewat impeachment.
Sehubungan dengan jabatan Jaksa Agung yang menurut Anda ilegal, kenapa baru diungkapkan sekarang?
Itu berhubungan dengan legal standing saya sebagai pemohon di MK.
Ketia dia menetapkan saya sebagai tersangka maka saya memiliki legal
standing yang cukup kuat untuk mengajukan permohonan uji materi di MK.
Dan saya punya bukti yang cukup.Termasuk saksi-saksi yang nanti akan
saya hadirkan di persidangan di MK.
Anda optimis dengan bukti dan saksi yang Anda miliki?
Siapa pun yang dihadirkan pemerintah untuk menjadi wakilnya di
persidangan MK nanti, saya siap menghadapinya. Baik itu Menteri Hukum
dan HAM sekarang, Jaksa Agung, dan yang lainnya. Saya yakin saya
benar.
Anda juga yakin MK akan sependapat?
Kalau menyinggung independensi (MK), itu walahuallam. Tapi kalau
melihat bukti dan kesaksian para saksi ahli nanti, saya yakin Majelis
Hakim MK tidak akan berani bermain mata.
Untuk pemeriksaan Anda di Kejagung sendiri saat ini seperti apa?
Sebelum ada keputusan dari MK, saya akan tetap memberikan jawaban yang
sama. Berapa banyak pun pertanyaan yang diajukan penyidik, jawaban
saya cuma satu, nanti kita ungkap di Pengadilan. Dan itu sudah saya
ungkapkan kepada penyidik. Mau berapa ratus pertanyaan pun, saya
katakan kepada penyidik bahwa mereka tidak perlu capek-capek mengetik.
Jawabannya tinggal copy paste saja.
Mengapa begitu?
Itu adalah salah satu strategi saya. Nanti di Pengadilan akan saya
beberkan semua.
Seandainya Pengadilan berpendapat berbeda dengan Anda, apakah Anda siap dengan risikonya?
Kalau saya dinyatakan bersalah, walau pun hanya satu hari masuk bui,
saya akan pindah jadi warga negara Malaysia. Kenapa? Karena kalau saya
dinyatakan bersalah, maka tamat sudah saya, baik karir maupun politik.
Sebab, seperti Anda ketahui, tidak ada satu pun persyaratan di
Indonesia ini yang tidak menyebutkan bahwa seorang calon boleh
dipidana di atas ancaman penjara lima tahun. Sementara saya dalam
perkara ini ancamannya seumur hidup. Saudara- sauadara saya di
Malaysia sudah siap kalau saya pindah jadi warga negara sana.
