Kisah asmara antara oma Martha Potu (82) dan Sofian Loho (28) kini berakhir tragis.
Dilansir dari TirbunManado.co.id, oma Martha melaporkan suaminya itu ke polisi, lantaran telah menelantarkannya selama 3 bulan.
Kamis (16/11/2017) siang, oma Martha datang ke Mapolres Minahasa Selatan, guna melengkapi laporan terhadap suaminya, Sofian Loho.
"Sofian pergi sejak tiga bulan lalu dengan alasan bekerja, namun ada informasi dia tinggal bersama wanita lain," ungkapnya.
Oma Martha berharap Sofian segera diproses hukum, agar tindakannya bisa berubah.
"Sofian, sampai ketemu ya di Polres," katanya.
Oma Martha dan Sofian saat resepsi (Facebook)
Oma Martha mengaku sudah kecewa berat dan tidak cinta lagi kepada suaminya karena terlanjur sakit hati.
"Walaupun Ia datang untuk minta maaf, saya tidak akan berikan Sofian, maaf. Hati sudah terlanjur kecewa," ucap Sofian.
"Yang pasti proses ini harus terus jalan agar ada efek jera atas tindakan Sofian," sambungnya.
Lebih lanjut, oma Martha mengatakan ia tak lagi rindu dengan Sofian.
Selama beberapa bulan berumah tangga, biaya hidup hanya bergantung kepada saudara dan pimpinan gerejanya, lantaran Sofian tak menafkahinya.
"Kadang saudara memberikan makanan dan ketika ada uang saya membeli sendiri," katanya.
Kadang oma Martha dan Sofian bertengkar gara-gara tingkah laku Sofian yang buruk diantaranya suka minum alkohol.
"Kalau Sofian ketika ada uang paling dia gunakan untuk minum (miras)," katanya.
Menyikapi permasalahan ini, Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini.
"Apakah barang-barang yang di bawah suaminya milik bersama atau pribadi. Jadi masih dalam proses," ucapnya.
"Kita sedang dalami laporannya dan memanggil saksi-saksi. Mencari tahu juga apakah ada barang-barang oma Martha dibawah atau tidak. Selain itu, jika ada barang yang dijual akan dicari tahu apa milik bersama dalam hal milik keluarga atau pribadi," sambungnya.
KBO Reskrim Polres Minahasa Selatan, Dwi Galih menambahkan, Sofian bisa dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
"Ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 15 juta," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kabar pernikahan antara oma Martha dan Sofian sempat mengebohkan publik.
Hal tersebut dikarenakan usia mereka yang terapat sangat jauh, yakni 54 tahun, mereka juga mengatakan alasan mereka menikah adalah karena saling mencintai satu sama lain.
Mereka bahkan sempat diundang oleh stasiun televisi swasta, untuk menceritakan kisah mereka berdua.