MAHAR INI BISA KENA PIDANA, WASPADALAH!
Yang berniat mau menikah waspadalah. TERKHUSUS MAHAR DENGAN MATA UANG RUPIAH YANG DI BIKIN PERHIASAN, BISA TERANCAM PIDANA.
Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pengendalian Kas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Wibawa Pram Sihombing dalam sosialisasi UU No. 7/2011 tentang Mata Uang menyatakan, menggunakan mata uang rupiah baik yang masih berlaku atau tidak untuk keperluan mas kimpoi atau mahar dengan cara dilipat atau dibentuk sedemikian rupa dapat dikenai sanksi pidana.
Rupiah dianggap sebagai salah satu simbol negara sehingga harus dihormati. Merusak, memalsukan atau mengubah rupiah menjadi bentuk yang bermacam-macam dianggap tak menghargai kedaulatan rupiah atau bangsa Indonesia. “Dalam UU baru rupiah itu rupiah atau simbol harus dihormati. Latar belakang kelahiran UU ini ada unsur filosofisnya untuk memperkuat kedaulatan rupiah,” terang Pram.
Padahal diketahui, penggunaan mata uang rupiah terutama yang sudah tak berlaku marak dijadikan mahar. Di Jogja misalnya, penggunaan uang menjadi bingkisan mahar sangat mudah ditemui di area pasar Beringharjo.
Selain dilarang diapakai sebagai mas kimpoi, memperlakukan uang dengan cara disteples juga dapat terancam hukuman karena dianggap merusak fisik uang. Asisten Direktur Pengedaran Uang Bank Indonesia Hernowo Kuntoaji menyarankan, bila hendak menggunakan rupiah sebagai mahar sebaiknya memakai lembaran uang yang belum dipotong atau menjadi pecahan.
“Uang yang belum dipotong bisa dibeli di BI. Daripada pakai uang lama. Karena sama saja merusak uang kalau melipat-lipat, menyeteples,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Suhaedi mengatakan orang yang sengaja merusak uang seperti memotong lembaran uang akan dipenjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. “Tentu kalau mengacu undang-undang karena ada potensi niat buruk,” kata Suhaedi.
Hukuman dan denda bagi orang yang sengaja merusak uang, kata Suhaedi, merujuk pada Pasal 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011. Ayat pertama menyebut setiap orang yang sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan mengubah nilai rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah termasuk tindakan pidana. Sementara pada ayat ketiga menyebut setiap orang yang mengimpor atau mengekspor rupiah yang sudah rusak akan dipenjara maksimal 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Suhaedi menilai untuk uang yang dilubangi dengan stapler bukan termasuk pelanggaran karena dianggap bentuk ketidakpahaman pengguna uang kertas. Namun ia mendorong masyarakat untuk memperlakukan uang dengan baik. Ia pun menegaskan jika uang terbukti rusak disengaja, BI tidak akan mengganti.
Suhaedi berkomitmen mengedukasi masyarakat untuk memperlakukan uang dengan baik. BI menggandeng Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengedukasi siswa dari SD hingga SMA untuk berperilaku baik terhadap uang, misalnya tidak merobek, mencoret, memotong, atau melubangi. “Sekarang uang bukan cuma alat pembayaran, tapi simbol kedaulatan bangsa.”
Selain itu, Suhaedi mengajak semua lapisan masyarakat untuk menukarkan uang yang sudah tidak layak ke BI. Uang yang bisa ditukarkan minimal dalam kondisi nomor seri yang masih terbaca dan bukan rusak karena disengaja. Bank Sentral bekerja sama dengan penegak hukum untuk mencegah peredaran uang palsu.
ANCAMAN PIDANA 5 TAHUN PENJARA DAN DENDA 1 MILIAR RUPIAH. ( PASAL 35 AYAT 1)
1. LEBIH BAIK MAHARNYA DEPOSITO ATAU TABUNGAN SEHINGGA TAK MERUSAK / MERENDAHKAN SIMBOL NEGARA.
2. JANGAN IKUT TREND YANG TERANCAM PIDANA.
3. BELIKAN SAJA BENDA LAIN YANG HALAL , SEPERTI EMAS, PERAK DAN BENDA BERHARGA LAINNNYA.