Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang wanita ibu rumah tangga bernama Emilia Kontesa (EK) di sebuah tempat kos di Jalan Sawo, Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/7/2017). Wanita yang telah memiliki dua anak tersebut ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam brosur.
Dari pengakuannya, Emilia telah menjalankan bisnis haramnya tersebut selama enam bulan. Bukan tanpa alasan ia menjalankan bisnis tersebut. Dari informasi pihak kepolisian, Emilia ini nekat mengedarkan sabu karena tidak bekerja atau pengangguran, sementara kebutuhan ekonomi keluarganya perlu dipenuhi.
Dengan diiming-imingi mendapat upah yang besar oleh seorang pria berinisial B, akhirnya Emilia menyanggupinya untuk menjalankan bisnis itu.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jaksel Kompol Vivick Tjangkung menyampaikan bahwa wanita berinisial EK ini berasal dari Palembang.
"Jadi dia (EK) datang dari Palembang ke Jakarta, dengan tujuan ingin mencari kerja," kata Vivick di Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Ketika tiba di Jakarta, EK yang sedang bermain di sebuah diskotek di wilayah Jakarta Barat, kemudian berkenalan dengan seorang pria berinisial B. Setelah kenal dengan pria tersebut, Emilia kemudian ditawari pekerjaan oleh B.
Pekerjaan yang ditawari oleh B adalah membantunya mengedarkan sabu kepada para pelanggannya. Karena diiming-imingi imbalan yang cukup besar, tanpa berpikir panjang EK pun menerima tawaran itu.
"EK datang, kenalan, lalu ditawari kerja dan ia (EK-red) menyanggupinya, intinya ia melakukan ini ada imbalan khusus," ungkap Vivick.
Setelah menerima pekerjaan tersebut, EK selalu mendapat paket sabu siap edar yang telah dikemas dengan sebuah brosur iklan kosmetik atau apartemen. Paket-paket itu pun disimpan di kos-kosan di Jalan Sawo, Tebet, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat tinggal EK.
"Setiap kali ada pembeli akan datang, B akan menelpon EK dan memberi tahu bahwa nanti akan ada orang datang (ke tempat tinggal EK-red) ambil barang," terang Vivick.
Menurut Vivick, setelah pertemuan antara EK dan B di diskotek, selanjutnya EK hanya menerima perintah dari B melalui hubungan telepon.
Selama menjalankan bisnis itu, sering kali terlihat orang yang berbeda-beda berdatangan ke tempat kos-kosan wanita berusia 35 tahun tersebut.
Paket sabu yang diedarkan, berat dan harganya bervariasi. Ada yang beratnya setengah gram dan satu gram, kemudian harganya mulai dari Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta.
Dari setiap satu paket seharga Rp800 ribu, EK akan mendapat upah sebesar Rp300 ribu. Sementara untuk paket seharga Rp1,5 juta, EK mendapat upah Rp500 ribu.
Vivick menyampaikan bahwa sabu yang diedarkan tersebut memiliki kualitas yang bagus, karena masih dalam bentuk gumpalan.
"Dari pengakuan tersangka bahwa barang bukti ini didapatnya dari Cina," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 25 paket sabu dalam brosur. "Jadi di dalam brosur ini ada sebuah karton yang dilipat dua, dan di dalam karton itu ada satu paket sabu. Dengan maksud jika masuk X-ray tidak terlihat," tambahnya.
