Kepala Bidang Advokat DPP Partai Gerindra Habiburokhman tidak setuju dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas).
Karena itu pria yang kerap menyebut dirinya sebagai "Om Ganteng" ini merasa terpanggil untuk melakukan perlawanan atas Perppu Ormas tersebut, dengan cara menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tadinya gua mau seriusin dulu profesi foto model kelas dunia, karena Perpu Ormas ini bikin sebel, terpaksa turun gunung lagi jadi lawyer gugat ke MK," kata Habiburokhman lewat akun Twitternya, Sabtu (15/7/2017).
Alasan Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini ingin menggugat Perppu Ormas ke MK karena merasa demokrasi terancam.
"Oom Ganteng mau Uji Materiil Perpu Ormas ke MK, alasan : supaya bisa jawab kalau anak cucu nanya apa yang gua lakukan ketika demokrasi terancam," tegas Habiburokhman.
Sebelumnya diberitakan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Oganisasi Kemasyarakatan langsung berlaku setelah ditandangani Presiden Joko Widodo pada Senin (10/7/2017) lalu. Perppu ini mengubah sejumlah isi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas.
Perppu Pembubaran Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat anti-Pancasila. Salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
