Loading...

Undang-undang Pemilu Hambat Niat Yusril Ihza Mahendra Maju di Pilpres 2019

PALMERAH - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra akan melakukan uji materiel terhadap UU Penyelenggaraan Pemilu, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril masih menunggu UU tersebut disahkan melalui tanda tangan Presiden, dinomori, dan dimuat dalam lembaran negara.

"Tanpa selesainya proses itu, pendaftaran pengujian UU belum bisa dilakukan. Kalau pengesahan RUU ini selesai pekan depan, maka pekan depan ini juga pendaftaran permohonannya saya lakukan," kata Yusril melalui pesan singkat, Minggu (23/7/2017).

Yusril mengaku fokus menguji pasal-pasal tentang presidential threshold, yang akan dilakukan atas namanya sendiri sebagai pemohon.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu yakin mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang.

"Karena partai saya, PBB, telah memutuskan untuk mendukung saya maju ke pencalonan presiden tahun 2019 nanti," ungkap Yusril.

Yusril menuturkan, proses pencalonan oleh PBB itu akan terhambat dengan adanya ketentuan presidential threshold 20-25 persen.

Hambatan ini bukan saja terhadap dirinya, tetapi kemungkinan besar akan dihadapi oleh semua bakal calon lain seperti Prabowo Subianto yang akan dicalonkan Partai Gerindra, atau Agus Harimurti Yudhoyono yang potensial dicalonkan oleh Partai Demokrat.

Yusril menduga, presidential threshold 20-25 persen tampaknya didesain untuk hanya memunculkan calon tunggal, Joko Widido.

"Jokowi diperkirakan akan didukung oleh PDIP, Golkar, PPP, Nasdem, Hanura, dan PAN. Sementara, dukungan terhap Prabowo Subianto yang didukung oleh Gerindra dan PKS kemungkinan besar tidak akan mencapai angka 20 persen. Begitu juga Partai Demokrat sendirian juga akan sulit mendapatkan threshold 20 persen. PBB tentu akan lebih sulit lagi dibanding partai yang lain," paparnya.Ia menuturkan, angka 20 persen mungkin dapat dicapai apabila Demokrat, Gerindra, dan PKS bergabung.

Namun, dari pengalaman selama ini, hampir mustahil SBY akan bergabung dengan Gerindra mendukung Prabowo Subianto.




"Jadi presidential threshold 20 persen memang harus dilawan untuk menghindari munculnya calon tunggal Joko Widodo. Calon tunggal seperti itu bukan saja tidak baik bagi bagi perkembangan demokrasi, tetapi juga akan menimbulkan persoalan konstitusionalitas," tutur Yusril.

Yusril mengingatkan, UUD 45 pasca-amandemen tampaknya mengisyaratkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden lebih dari sepasang.

Ia menegaskan, perlawanan terhadap presidential threshold ke MK adalah jalan konstitusional terakhir yang dapat ditempuh.

Menurut Yusril, tidak ada jalan lain lagi di luar hukum dan konstitusi yang dapat dilakukan, setelah fraksi-fraksi yang menentang presidential threshold kalah suara di DPR.

Karena itu, Yusril sangatlah berharap MK akan bersikap benar-benar obyektif dan akademik menangani perkara yang sarat dengan kepentingan politik yang sangat besar ini.

Yusril juga berharap MK agar memutus segera permohonan ini sebelum Oktober 2017, ketika tahapan Pemilu 2019 telah dimulai.

"Kalau MK terlambat atau sengaja melambat-lambatkannya, maka meskipun andainya permohonan ini dikabulkan nantinya, maka putusan itu belum tentu dapat dilaksanakan untuk Pemilu 2019," cetus Yusril.

Akhirnya, putusan itu akan sama dengan putusan MK tentang pemilu serentak. Putusan diambil tahun 2014, namun Ketua MK ketika itu, Hamdan Zoelva, membacakan putusan dengan mengatakan pemilu serentak baru dilaksakan tahun 2019.

"Sementara aturan pemilu tidak serentak itu sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 45 oleh MK sebelum pelaksanaan Pemilu 2014. Ini adalah sebuah anomali dan keanehan putusan MK yang tidak usah diulang lagi," sambung Yusril. (*)

Loading...