Ketua DPRI RI Setya Novanto, resmi dijebloskan ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan Setnov dilakukan pada Minggu malam, pukul 23.40 WIB.
Diketahui saat itu, mobil tahanan KPK tiba membawa Setnov dari RSCM menuju rutan.
Dia pun mengira pihak KPK akan memberinya waktu untuk masa pemulihan kesehatan pasca kecelekaan.
"Saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery tapi ya saya mematuhi hukum. Dan saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di Kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan,"ucapnya.
Seperti dilansir dari Tribunnews.com, Setnov pun mengungkapkan jika dirinya masih dalam kondisi lemah.
"Ya saya sudah menerima tadi (penahanan) dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan, "Tapi, ya saya mematuhi hukum," ujar Novanto dengan suara parau.
Setelah penangkapannya tersebut, Setya Novanto dikabarkan meminta perlindungan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Hal tersebut disampaikan Novanto saat keluar dari gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan awal oleh KPK, Senin (20/11/2017).
Tidak hanya kepada Presiden, Novanto juga mengajukan perlindungan kepada pimpinan lembaga penegak hukum.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah, dari mulai melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan," kata Novanto.
Menanggapi hal tersebut, Jokowi merespon permohonan perlindungan hukum yang diajukan Setnov.
Melansir dari Kompas.com, Jokowi tidak menyebutkan secara lugas apakah akan memberikan atau menolak permintaan perlindungan hukum tersebut.
Jokowi hanya meminta Setya Novanto mengikuti prosedur hukum yang ada.
"Saya, kan, sudah menyampaikan kepada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada. Sudah," ujar Jokowi saat dijumpai seusai menghadiri acara di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Jokowi sampai tiga kali mengatakan hal tersebut.
Bahkan, saat ditanya apakah pernyataan Jokowi itu artinya Presiden tidak melindungi Novanto, ia juga menjawab dengan kalimat yang sama.
"Tadi, kan, sudah saya sampaikan, ikuti proses hukum yang ada," ujar Jokowi.
Setya Novanto juga dikabarkan, mengajukan perlindungan kepada pimpinan lembaga penegak hukum.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah, dari melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum, baik kepada Presiden, Kapolri, maupun Kejaksaan Agung. Saya juga sudah pernah praperadilan," kata Novanto, yang melansir dari Kompas.com.